Sejak tanggal 21 Januari 2013, saya dimutasikan di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga, di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Rasanya memang berat untuk meninggalkan SMP Negeri 2 karena suasana kekeluargaan di sana terbangun sangat baik. Apalagi kalau memikirkan situasi anak-anak didik yang masih memerlukan bimbinganku. Walaupun, kejadian ini bukan sesuatu yang dikehendaki, tetapi begitulah saya harus tunduk terhadap aturan negara ini.
Saya adalah guru yang tidak memiliki SIM mengajar alias Akta-4, walau sebenarnya saya terdidik sebagai siswa seminari hampir selama 10 tahun. Pengalaman pendidikan seminari itu ternyata tidak bisa dipakai dalam dunia pendidikan formal jika SIM tidak dimiliki.
Kondisi kerja baru memang sangat berbeda. Apalagi saat saya masuk, saya harus memperbaiki citra diri yang ternyata saya dianggap guru jago bolos selama saya di SMPN 2. Syukurlah, sampai saat ini saya selalu aktif masuk kerja dan setiap hari mengikuti apel. Semoga pengalaman ini memampukan saya untuk menjalani tugas-tugas saya sebagai abdi negara.