| Sinar Harapan |
Di kalangan
masyarakat suku Dayak Kantuk dan suku Dayak Iban di wilayah
perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di wilayah Kecamatan Puring
Kencana, Kecamatan Ampanang, dan Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas
Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), ada istilah “simpak beliung”.
Simpak beliung
adalah uang tali alih yang diberikan kepada masyarakat lokal pemilik
lahan secara tradisional oleh salah satu perusahaan kelapa sawit
terbesar di Indonesia, setiap kali membuka lahan perkebunan kelapa
sawit.
Terjemahan harafiah dari kata simpak adalah sompel. Beliung
adalah sejenis kapak, alat tebang tradisional yang digunakan untuk
menebang tegakan pohon di hutan. Bagi warga yang mau meminjamkan
lahannya secara tertulis dan mengikat selama satu siklus tanam, 25-30
tahun, maka diberikan uang simpak beliung Rp 250.000 per hektare.
